01 / BUAT PENGADUAN
Buat pengaduan.
Ceritakan kejadian, isi data kontak, periksa bukti jika ada, lalu simpan nomor tiket untuk memantau laporan.
01 FORMULIR PENGADUAN02 NOMOR TIKET
LAYANAN PENGADUAN DARING
Memeriksa layanan…Buat Pengaduan
EMAIL KONTAK PELAPOR
Email untuk komunikasi
Email dicatat sebagai kontak, tanpa kode OTP.
Gunakan email yang dapat dihubungi. Email tidak diverifikasi dengan OTP.
Isi pengaduan secara bertahap
Data tidak hilang saat kembali ke bagian sebelumnya.
- 1Kejadian
- 2Identitas
- 3Periksa & kirim
Informasi penting sebelum melapor
Laporkan kejadian sesuai fakta yang diketahui, dengan itikad baik. Dugaan yang tidak terbukti tidak otomatis merupakan laporan palsu. Pasal 113 UU 32/2009 mengatur konsekuensi hukum atas pemberian informasi yang sengaja tidak benar dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum sesuai unsur-unsur pidananya.
🔒 Email Anda dicatat sebagai kontak penanganan. Simpan nomor tiket yang muncul setelah mengirim laporan.
